Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Penyerahan ini berdasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” tuturnya.
Ia menegaskan, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab. Termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.
KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah krusial untuk memastikan aset negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan juga mampu menekan beban biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.
Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti pada penghukuman pelaku. Tetapi juga pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment