Home Index Pemulihan Aset Negara, KPK Serahkan Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
IndexPemerintah

Pemulihan Aset Negara, KPK Serahkan Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

107
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Sumber: KPK)

KONEQ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery). Dengan menyerahkan barang rampasan negara, senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Berlangsung di Gedung Asta Gatra Lemhannas Jakarta, pada Senin (20/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar administrasi aset, tetapi bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi. Penyerahan ini melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera. Sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ungkap Fitroh dalam keterangannya.

Menurutnya, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan BMN. Sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya masing-masing. KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi.

Aset Properti dari Kasus Korupsi

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai aset tersebut mencapai Rp3.526.205.000. Adapun terdiri dari 1 unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan, senilai Rp2,10 miliar. Kemudian, 1 unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

Ekonomi Diprediksi Tumbuh 6 Persen di 2027, Menkeu Proyeksikan 2,4 juta Lapangan Kerja Baru

KONEQ.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan 2,4 juta lapangan kerja...

IndexPemerintah

Sulteng Buka Peluang Kerja Sama Jerman di Sektor Pertanian hingga Mineral

KONEQ.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membuka peluang kerja sama...

HumanioraIndex

POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Dimulai, Gubernur Tekankan Prestasi dan Sportivitas

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, secara resmi membuka Pekan...

IndexKeuangan

OJK Sebut Kontribusi Pindar Untuk UMKM Semakin Meningkat

KONEQ.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kontribusi Pinjaman Daring (Pindar/fintech lending)...