Selasa , 21 April 2026
Home Index Pemulihan Aset Negara, KPK Serahkan Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
IndexPemerintah

Pemulihan Aset Negara, KPK Serahkan Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

2
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Sumber: KPK)

KONEQ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery). Dengan menyerahkan barang rampasan negara, senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Berlangsung di Gedung Asta Gatra Lemhannas Jakarta, pada Senin (20/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar administrasi aset, tetapi bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi. Penyerahan ini melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera. Sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ungkap Fitroh dalam keterangannya.

Menurutnya, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan BMN. Sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya masing-masing. KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi.

Aset Properti dari Kasus Korupsi

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai aset tersebut mencapai Rp3.526.205.000. Adapun terdiri dari 1 unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan, senilai Rp2,10 miliar. Kemudian, 1 unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IndexPemerintah

Pertemuan dengan World Bank Group, DPR Tekankan Disiplin Fiskal Indonesia

KONEQ.ID – Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sari...

IndexKorporat

PT Stockbit Sekuritas Digital Gaungkan Literasi Sebagai Pintu Masuk Investasi

KONEQ.ID – PT Stockbit Sekuritas Digital turut menggaungkan literasi sebagai pintu masuk...

IndexPemerintah

Kumpulkan Kepala OPD, Gubernur Sulteng Tegaskan Honorer Harus Dibayar dan Diberi Kepastian

KONEQ.ID – Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov...

IndexPemerintah

KPK: Integritas-Akuntabilitas Sistem Pemilu Jadi Kunci Cegah Praktik Korupsi

KONEQ.ID – Dalam rentang 2025 hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...