KONEQ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery). Dengan menyerahkan barang rampasan negara, senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Berlangsung di Gedung Asta Gatra Lemhannas Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar administrasi aset, tetapi bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi. Penyerahan ini melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera. Sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ungkap Fitroh dalam keterangannya.
Menurutnya, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan BMN. Sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya masing-masing. KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi.
Aset Properti dari Kasus Korupsi
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Total nilai aset tersebut mencapai Rp3.526.205.000. Adapun terdiri dari 1 unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan, senilai Rp2,10 miliar. Kemudian, 1 unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Leave a comment