Selain itu, dalam prosesnya muncul kerentanan lain, yaitu pengadaan logistik pemilu yang rawan diatur, praktik politik uang baik vote buying di tingkat pemilih maupun transaksi di level elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.
Bahkan usai terpilih, risiko tidak berhenti, karena kerap muncul praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik.
KPK juga menemukan setidaknya enam celah praktik korupsi pada pemilu maupun pilkada, yang meliputi besarnya pembiayaan penyelenggaraan termasuk biaya kampanye, integritas penyelenggara pemilu masih lemah, dan proses kandidasi partai politik yang transaksional.
Selain itu, besarnya biaya pemenangan pemilu yang mendorong siklus korupsi elektoral, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta penegakan hukum pelanggaran belum optimal.
Rekomendasi
Untuk itu, KPK merekomendasikan lima langkah utama agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berlangsung lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Rekomendasi tersebut, meliputi penguatan integritas penyelenggara, penataan ulang proses pencalonan partai politik, serta reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara dan pengaturan metode kampanye, termasuk pembatasan penggunaan uang tunai.
Selain itu, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga perlu diperkuat, baik melalui kejelasan norma maupun perluasan subjek hukum agar berefek jera dan mampu menutup celah pelanggaran.
“Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan, harus dibangun berdasarkan pondasi sistem yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” tutup Budi.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment