KONEQ.ID – Dalam rentang 2025 hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki secara tertutup terhadap 11 kepala daerah dengan berbagai modus korupsi. Mulai dari suap jabatan hingga pemerasan.
Dalam sejumlah kasus, KPK melihat adanya irisan kuat dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung, sehingga membuka celah praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak sekadar bertumpu pada penindakan.
Pasalnya, pemberantasan itu memerlukan keseluruhan sistem yang kuat, khususnya memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik, agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Budi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Meskipun demikian, Budi menilai tidak semua tindak pidana korupsi yang terjadi, serta-merta dipicu mahalnya biaya politik. Beberapa di antara 11 kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka, diduga melakukan korupsi mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek daerah, hingga pemerasan.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” imbuh Budi.
Celah Praktik Korupsi
Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait penyelenggaraan pemilu, menunjukkan besarnya biaya politik yang berisiko, serta turut menciptakan tekanan dalam ekosistem politik.
Diketahui, biaya penyelenggaraan pemilu serentak menelan lebih dari Rp71 triliun. Sementara dana pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, diperkirakan mencapai sekitar Rp42,5 triliun.
“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” jelas Budi.

Leave a comment