Home Index Gubernur Sulteng Paparkan Masalah Reforma Agraria Ke Tim Kunker Komisi II DPR RI
IndexPemerintah

Gubernur Sulteng Paparkan Masalah Reforma Agraria Ke Tim Kunker Komisi II DPR RI

123
Gubernur Sulteng beserta jajaran bersama anggota Komisi II DPR RI. (Sumber: Pemprov Sulteng).

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memaparkan masalah reforma agraria dalam rapat kunjungan kerja (Kunker) tim Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong. Berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido serta Sekretaris Daerah Novalina, mengapresiasi kunjungan Komisi II DPR RI. Anwar menyebut ini sebagai momentum penting membahas berbagai persoalan strategis daerah, khususnya terkait reforma agraria.

“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang telah diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar.

Gubernur menjelaskan program reforma agraria di Sulawesi Tengah telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026. Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria yang dijalankan melalui perangkat daerah terkait.

Namun demikian, Gubernur Anwar mengakui pelaksanaan reforma agraria di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan kompleks. Terutama terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama. Untuk itu, pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria sebagai langkah operasional yang bersifat responsif dan lintas sektor.

“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkap Anwar Hafid.

Sektor Perkebunan

Anwar memaparkan, konflik tersebut mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Banyak perusahaan masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum, serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

Ekonomi Diprediksi Tumbuh 6 Persen di 2027, Menkeu Proyeksikan 2,4 juta Lapangan Kerja Baru

KONEQ.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan 2,4 juta lapangan kerja...

IndexPemerintah

Sulteng Buka Peluang Kerja Sama Jerman di Sektor Pertanian hingga Mineral

KONEQ.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membuka peluang kerja sama...

HumanioraIndex

POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Dimulai, Gubernur Tekankan Prestasi dan Sportivitas

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, secara resmi membuka Pekan...

IndexKeuangan

OJK Sebut Kontribusi Pindar Untuk UMKM Semakin Meningkat

KONEQ.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kontribusi Pinjaman Daring (Pindar/fintech lending)...