Home Index Gubernur Sulteng Paparkan Masalah Reforma Agraria Ke Tim Kunker Komisi II DPR RI
IndexPemerintah

Gubernur Sulteng Paparkan Masalah Reforma Agraria Ke Tim Kunker Komisi II DPR RI

4
Gubernur Sulteng beserta jajaran bersama anggota Komisi II DPR RI. (Sumber: Pemprov Sulteng).

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memaparkan masalah reforma agraria dalam rapat kunjungan kerja (Kunker) tim Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong. Berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido serta Sekretaris Daerah Novalina, mengapresiasi kunjungan Komisi II DPR RI. Anwar menyebut ini sebagai momentum penting membahas berbagai persoalan strategis daerah, khususnya terkait reforma agraria.

“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang telah diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar.

Gubernur menjelaskan program reforma agraria di Sulawesi Tengah telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026. Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria yang dijalankan melalui perangkat daerah terkait.

Namun demikian, Gubernur Anwar mengakui pelaksanaan reforma agraria di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan kompleks. Terutama terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama. Untuk itu, pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria sebagai langkah operasional yang bersifat responsif dan lintas sektor.

“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkap Anwar Hafid.

Sektor Perkebunan

Anwar memaparkan, konflik tersebut mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Banyak perusahaan masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum, serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IndexKorporat

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

KONEQ.ID – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap...

IndexPemerintah

Kodam XXIII/PW Sambut Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi I DPR RI

KONEQ.ID – Panglima Kodam (Pangdam) XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P....

IndexKorporat

ESSA Hentikan Sementara Operasional Banggai Ammonia Plant

KONEQ.ID – PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA) mengumumkan Fasilitas Banggai Ammonia...

IndexPemerintah

Pemulihan Aset Negara, KPK Serahkan Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

KONEQ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis...