Selain itu, persoalan juga muncul akibat praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal sehingga memicu konflik horizontal. Tercatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU. Sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.
Sektor Pertambangan
Selanjutnya, di sektor pertambangan. Gubernur juga menyoroti tumpang tindih antara izin usaha pertambangan dengan lahan masyarakat. Kondisi ini kerap memicu konflik, ditambah dengan dampak kerusakan lingkungan serta proses kompensasi yang dinilai belum transparan.
“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Ini yang sering menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.
Kawasan Transmigrasi
Permasalahan lain juga terjadi pada kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso. Menurut Gubernur, terdapat lahan eks-HGU yang telah lama dikuasai masyarakat, namun kemudian masuk dalam pengelolaan bank tanah sehingga memicu konflik baru.
Meski demikian, ia menyebut telah ada perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice, termasuk pembebasan warga yang sempat tersangkut kasus hukum. Pemerintah daerah bersama satgas juga terus mendorong redistribusi lahan bagi masyarakat, khususnya untuk pekarangan yang sebagian telah bersertifikat.
Gubernur berharap melalui kunjungan kerja Komisi II DPR RI, berbagai persoalan agraria di Sulawesi Tengah dapat memperoleh perhatian dan dukungan kebijakan di tingkat pusat, terutama dalam penyusunan kerangka operasional penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif.
“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment