Home Index Perubahan Kebijakan Saham Free Float dan Tata Kelola Perusahaan Mulai Berlaku
IndexKorporat

Perubahan Kebijakan Saham Free Float dan Tata Kelola Perusahaan Mulai Berlaku

51
Sosialisasi capaian reformasi transparansi Pasar Modal Indonesia, di Gedung BEI. (Sumber: Dok. OJK)

KONEQ.ID – Bursa Efek Indonesi (BEI) telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026.

Perubahan ini sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, antara lain meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/4/2026).

BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut, BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa nomor I-A.

“Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float dan peningkatan kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” jelasnya.

Implementasi peningkatan ketentuan free float tersebut dimuat dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Masa Transisi

Dari keterangan yang sama, untuk kelancaran implementasi, diberlakukan juga masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float bagi Perusahaan Tercatat. Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026.

Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IndexKeuangan

Pangsa Pasar Masih 7-8 Persen, Bank Syariah Nasional Dukung Ekspansi

KONEQ.ID – Bank Syariah Nasional (BSN) berupaya memperkuat likuiditas untuk mendukung ekspansi...

IndexKorporat

BEI Jaga Integritas-Kredibilitas Pasar Modal, Perkuat Kepatuhan Perusahaan Tercatat

KONEQ.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga...

IndexKorporat

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

KONEQ.ID – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap...

IndexPemerintah

Gubernur Sulteng Paparkan Masalah Reforma Agraria Ke Tim Kunker Komisi II DPR RI

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memaparkan masalah reforma agraria dalam...