Home Index OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto
IndexKeuangan

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto

118
Ilustrasi Aset Keuangan Digital termasuk Kripto. (Sumber: istimewa)

KONEQ.ID Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024) telah diterbitkan, sebagai bentuk regulasi yang bersifat menyeluruh untuk mengatur aset keuangan digital.

Peraturan ini juga memastikan kesiapan OJK dalam melakukan tugas dan fungsi serta memfasilitasi peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto”, ungkap Ismail dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan, dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

Ismail melanjutkan, POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Pihak OJK menghimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital. Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

(kq/gx)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

IndexPemerintah

Pemerintah Beri Diskon Tarif Transportasi Periode Libur Sekolah dan Nataru

KONEQ.ID – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur...

IndexPemerintah

Sensus Ekonomi 2026, Gubernur Sulteng: Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

KONEQ.ID – Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid-Reny Lamadjido...

IndexPemerintah

HUT ke-499 Jakarta: Pemprov Berikan Tarif Transportasi Rp1 Hingga Wisata Gratis

KONEQ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sejumlah hadiah spesial kepada...

HumanioraIndex

Gubernur Sulteng Lepas Parade Go Skateboarding Day 2026, Dorong Lahirnya Atlet Dunia

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, didampingi Ketua KONI Sulteng...