KONEQ.ID – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa pekerja adalah fondasi utama roda ekonomi nasional.
Di pabrik, pelabuhan, tambang, perkebunan, perkantoran, hingga sektor digital, tenaga merekalah yang menjaga produksi tetap berjalan. Karena itu, ketika dunia menghadapi gejolak ekonomi akibat konflik geopolitik, perang dagang, krisis energi, dan perlambatan pertumbuhan global, nasib pekerja dan keluarganya adalah pihak pertama yang patut mendapat perhatian.
Gejolak ekonomi sekecil apa pun kerap berujung pada tekanan besar bagi pekerja. Ketika harga bahan baku naik, perusahaan menekan biaya produksi. Saat pasar melemah, langkah efisiensi dilakukan. Terlalu sering, efisiensi itu diterjemahkan sebagai pengurangan tenaga kerja, pembekuan upah, penghapusan tunjangan, atau memperluas sistem kerja kontrak dan alih daya.
Tenaga kerja menjadi korban paling rentan dari kebijakan ekonomi yang tidak berpihak. Karena itu, tuntutan kenaikan upah minimum 2026 setidaknya 8,5 persen harus dibaca sebagai seruan realistis, bukan ancaman.
Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif transportasi, biaya pendidikan, dan perumahan, upah yang stagnan sama saja dengan penurunan kesejahteraan. Negara wajib memastikan formula pengupahan tidak semata mengikuti angka statistik makro, tetapi sungguh-sungguh mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Di sisi lain, revisi kebijakan ketenagakerjaan menjadi agenda mendesak. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan ketenagakerjaan semestinya ditindaklanjuti melalui pembentukan undang-undang baru yang menjamin kepastian kerja, perlindungan hak pekerja, dan keseimbangan hubungan industrial.
Regulasi tidak boleh hanya mempermudah investasi, tetapi harus memberi rasa aman bagi tenaga kerja sebagai manusia, bukan sekadar faktor produksi. Penolakan terhadap outsourcing yang eksploitatif dan ancaman pemutusan hubungan kerja massal juga patut mendapat perhatian serius.
Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, perusahaan memang menghadapi tantangan. Namun, beban krisis tidak boleh sepenuhnya dipindahkan ke pundak pekerja. Negara harus hadir melalui insentif tepat sasaran, perlindungan industri strategis, serta pengawasan ketat agar PHK menjadi pilihan terakhir, bukan jalan tercepat.
Tuntutan lain seperti penghapusan pajak atas THR dan pesangon, penyelamatan PPPK dari ancaman perumahan karena efesiensi anggaran, perlindungan tarif pengemudi ojek online, hingga penyelamatan industri tekstil, semen, dan nikel dari tekanan over supply menunjukkan bahwa persoalan buruh hari ini makin kompleks. Dunia kerja telah berubah, dan kebijakan publik harus mampu mengejar perubahan itu.
Tak kalah penting adalah keselamatan kerja. Momentum International Workers’ Memorial Day mengingatkan bahwa masih banyak pekerja kehilangan nyawa atau cacat akibat lemahnya penerapan K3. Tidak ada pertumbuhan ekonomi yang layak dirayakan jika dibayar dengan darah pekerja. Setiap tempat kerja wajib menjadi ruang yang aman, sehat, dan manusiawi.
Melindungi tenaga kerja bukan sekadar memenuhi tuntutan demonstrasi tahunan, namun harus dipandang sebagai investasi sosial dan ekonomi bangsa. Tenaga kerja yang sejahtera akan meningkatkan daya beli, menjaga stabilitas sosial, dan memperkuat pasar domestik.
Di tengah turbulensi global, negara yang kuat adalah negara yang melindungi pekerjanya. May Day tahun ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakan itu dengan kebijakan nyata, bukan sekadar pidato belaka.
**
Penulis: Temu Sutrisno


Leave a comment