Home Index KPK Serahkan Barang Hasil Rampasan Senilai Rp204 Juta ke Pemprov Sulteng
IndexPemerintah

KPK Serahkan Barang Hasil Rampasan Senilai Rp204 Juta ke Pemprov Sulteng

32
Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kiri). (Sumber: Pemprov Sulteng)

KONEQ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng). Barang tersebut berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi dengan nilai Rp204.205.000 yang terletak di Kelurahan Mamboro, Kota Palu.

Berdasarkan berita acara nomor: BA-21/EK.11/26/04/2026, penyerahan secara resmi dilakukan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasinya atas penyerahan aset tersebut kepada Pemprov Sulteng. Ia menilai langkah ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ucap Anwar Hafid.

Menurut Gubernur Sulteng, aset tanah tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Ia menegaskan pemerintah daerah akan memastikan aset tersebut bermanfaat dengan baik agar dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Penyerahan ini dilaksanakan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara dari KPK RI kepada Pemprov Sulteng berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-50/MK/KNL.0703/2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara.

Sebagai informasi, dilansir dari JawaPos (10/7/2023). Aset tanah tersebut merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Sementara tercatat dokumen dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03639 atas nama Nur Afifah Balqis, saat itu diketahui sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.

Sebelumnya juga KPK telah melakukan pelelangan pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu. Selain sertifikat tanah itu juga dilengkapi satu bundel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor 330/PH-PU/VIII/2020, Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor 320/PH-PU/VIII/2020, serta satu lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill Palu.

**

Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

UMKM Hadapi Tekanan Berlapis, INDEF: Tidak Hanya Jangka Pendek

KONEQ.ID – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tengah menghadapi berbagai...

IndexPemerintah

Indonesia-Jepang Pererat Hubungan Pertahanan: Pertukaran Intelijen Hingga Transfer Kapal

KONEQ.ID – Indonesia dan Jepang telah sepakat menjajaki kerja sama pertahanan yang...

IndexKorporat

BSN Perkuat Dukungan UMKM Naik Kelas Lewat Pesta Wirausaha Palu 2026

KONEQ.ID – Bank Syariah Nasional (BSN) terus berkomitmen mewujudkan dukungan terhadap pertumbuhan...

HumanioraIndex

Diah Agustiningsih Targetkan PSRP Sulteng Raih Predikat Emas di Pesparawi ke-XIV

KONEQ.ID – Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Provinsi...