Di sisi lain, bantuan ini khusus diambil dari pos belanja non-kementerian yang ditujukan untuk menutup kekurangan anggaran, terutama untuk membayar gaji ASN dan PPPK di daerah yang terdampak penyesuaian TKD tahun ini.
“Yang perlu dicermati adalah skalanya. Ketika sekitar 490 dari lebih dari 500 pemerintah daerah memerlukan bantuan agar tetap mampu memenuhi belanja wajib dan menjaga layanan publik, persoalannya tidak lagi bisa dijelaskan sebagai lemahnya pengelolaan APBD di masing-masing daerah,” tuturnya.
“Ini mengindikasikan bahwa formula transfer yang ada belum cukup mampu mengakomodasi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi di tingkat pusat,” tulis Bloomberg dalam laporannya.
Cair Minggu Depan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bantuan akan dicairkan pekan ini atau paling lambat pekan depan.
“Itu bukan transfer ke daerah [TKD] tetapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil. Sekarang sedang diproses, paling lambat minggu depan [disalurkan]. Jadi tinggal administrasi aja,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Diketahui, pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp357,4 triliun pada semester I-2026. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi kontraksi sebesar 11,2%.
Saat itu realisasi TKD mencapai Rp402,5 triliun, imbasnya banyak daerah mengalami kekurangan anggaran. Terutama daerah yang masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Purbaya mengatakan pemerintah melakukan monitoring terhadap daerah-daerah yang sedang mengalami kekurangan anggaran. Dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat ini diharapkan akan memberikan sokongan terhadap keberlangsungan fiskal daerah.
“Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangan seperti apa sehingga mencukupi. Jadi [dana di] daerah harusnya bisa cukup. Enggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” jelas Purbaya.
Dalam kaitan itu, Purbaya menyebut pemerintah akan menggunakan anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk kucuran dana ke pemda tersebut. Dia memastikan penyaluran dana ke pemda tidak akan mengganggu penyaluran dana ke kementerian/lembaga (K/L).
“Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program kementerian/lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” tuturnya.
Keputusan Bendahara Negara ini berbeda dengan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (30/7/2026), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengungkapkan ihwal penggajian PPPK yang belakangan menjadi keprihatinan pemda dapat dilunasi dengan pembayaran kurang bayar DBH.
Menurut data yang dipaparkan Tito, pemerintah pusat masih menunggak kurang bayar DBH TA 2024 ke 413 provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu, daerah yang tidak memiliki kurang bayar DBH bisa diberikan tambahan (top-up) Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, Purbaya menyebut pelunasan kurang bayar DBH sangat bergantung pada kondisi fiskal negara. Di sisi lain, opsi untuk menambah DAU tidak akan dilakukan tahun ini melainkan pada APBN 2027.
“Kalau dikasih Rp1.000 triliun ya aman semua. Tetapi enggak gitu approach kami. Kami lihat kondisi keuangan kami seperti apa, dan ini sudah kebijakan Bapak Presiden untuk memberi bantuan dari pusat agar memastikan daerah cukup membayar kekurangan tadi,” jelasnya.
**
Editor: Agung Ramadhan












Leave a comment