Home Index Menhub Dudy Layangkan Kebijakan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
IndexPemerintah

Menhub Dudy Layangkan Kebijakan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

70
Menhub Dudy memeriksa kondisi lalu lintas darat. (Sumber: Dok. Kemenhub)

KONEQ.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melayangkan kebijakan penerapan pembatasan operasional angkutan barang, untuk keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026.

Menurut Menhub Dudy, implementasi kebijakan ini sesuai dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (14/2/2026).

Dudy menjelaskan alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Sebagai informasi, data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Menhub menyebut tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

IndexPemerintah

Kementerian Ekraf Jajaki Kolaborasi Bersama Meta, Perluas Pasar Internasional

KONEQ.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menjajaki peluang kolaborasi bersama...

EkoBizIndex

BI Dorong Ekonomi Berbasis Permintaan Domestik, Optimalkan Pembiayaan Produktif

KONEQ.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa perekonomian Indonesia...

IndexKeuangan

OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana, Dorong Partisipasi di Pasar Modal

KONEQ.ID – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa...

IndexPemerintah

Peringati Hari Otonomi Daerah, Gubernur Sulteng: Intinya Pelayanan Masyarakat

KONEQ.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar upacara peringatan Hari...