Home Index Isu Kenaikan Gaji ASN di 2026, Purbaya: Tunggu Satu Triwulan Lagi
IndexPemerintah

Isu Kenaikan Gaji ASN di 2026, Purbaya: Tunggu Satu Triwulan Lagi

92
Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. (Sumber: Dok. Kemenkeu RI)

KONEQ.IDMenteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan membutuhkan waktu satu triwulan di 2026 sebelum memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikatakannya untuk menjawab isu berkaitan kenaikan gaji yang masih simpang siur.

Purbaya mengatakan masih melihat kondisi pendapatan negara dalam triwulan pertama di 2026. Apalagi ada kebijakan baru pemerintah dengan Bank Indonesia yang semakin sinkron.

“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam keterangan resminya saat kegiatan Media Gathering di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Purbaya menyebut triwulan kedua barulah masalah yang berdampak pada belanja pemerintah akan dibahas. Hal ini termasuk kenaikan gaji ASN.

“Habis itu mungkin triwulan kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” sambungnya.

Isu kenaikan gaji ASN ini sendiri juga menguat setelah Purbaya menerima kunjungan Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kementerian Keuangan pada Senin (29/12/2025). Pertemuan tersebut memicu spekulasi adanya sinyal kenaikan gaji ASN pada 2026.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ini telah memiliki diatur dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara. Purbaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemenpan-RB terkait detail usulan kenaikan tersebut.

Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih perlu melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam APBN sebelum keputusan final diambil.

(kq/gx)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

Ketergantungan Impor Energi Jadi Bukti Kerentanan Ekonomi Indonesia

KONEQ.ID – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyatakan...

IndexKeuangan

OJK Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

KONEQ.ID – Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada...

IndexKorporat

Emiten Pertamina Group “Tahan Banting” di Tengah Fluktuasi Pasar Modal

KONEQ.ID – Sejumlah perusahaan publik atau emiten dari Pertamina Group tampak “tahan...

IndexPemerintah

Wagub Sulteng Lantik Direktur RSUD Undata, Perkuat Layanan Kesehatan

KONEQ.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Reny A. Lamadjido, melantik dan...