Home Index Isu Kenaikan Gaji ASN di 2026, Purbaya: Tunggu Satu Triwulan Lagi
IndexPemerintah

Isu Kenaikan Gaji ASN di 2026, Purbaya: Tunggu Satu Triwulan Lagi

172
Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. (Sumber: Dok. Kemenkeu RI)

KONEQ.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan membutuhkan waktu satu triwulan di 2026 sebelum memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikatakannya untuk menjawab isu berkaitan kenaikan gaji yang masih simpang siur.

Purbaya mengatakan masih melihat kondisi pendapatan negara dalam triwulan pertama di 2026. Apalagi ada kebijakan baru pemerintah dengan Bank Indonesia yang semakin sinkron.

“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam keterangan resminya saat kegiatan Media Gathering di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Purbaya menyebut triwulan kedua barulah masalah yang berdampak pada belanja pemerintah akan dibahas. Hal ini termasuk kenaikan gaji ASN.

“Habis itu mungkin triwulan kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” sambungnya.

Isu kenaikan gaji ASN ini sendiri juga menguat setelah Purbaya menerima kunjungan Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kementerian Keuangan pada Senin (29/12/2025). Pertemuan tersebut memicu spekulasi adanya sinyal kenaikan gaji ASN pada 2026.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ini telah memiliki diatur dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara. Purbaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemenpan-RB terkait detail usulan kenaikan tersebut.

Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih perlu melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam APBN sebelum keputusan final diambil.

(kq/gx)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

Ekonomi Diprediksi Tumbuh 6 Persen di 2027, Menkeu Proyeksikan 2,4 juta Lapangan Kerja Baru

KONEQ.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan 2,4 juta lapangan kerja...

IndexPemerintah

Sulteng Buka Peluang Kerja Sama Jerman di Sektor Pertanian hingga Mineral

KONEQ.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membuka peluang kerja sama...

HumanioraIndex

POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Dimulai, Gubernur Tekankan Prestasi dan Sportivitas

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, secara resmi membuka Pekan...

IndexKeuangan

OJK Sebut Kontribusi Pindar Untuk UMKM Semakin Meningkat

KONEQ.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kontribusi Pinjaman Daring (Pindar/fintech lending)...