KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan pemerintahan, tetapi juga harus menjadi motor inovasi dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 dengan tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional”, berlangsung di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini turut hadir Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, serta para pemangku kepentingan dari wilayah Sulawesi.
Anwar Hafid menyampaikan bahwa hakikat tugas pemerintah hanya ada dua, yakni mengatur dan mengurus. Oleh karena itu, keberadaan produk hukum menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Bahasa seorang pemimpin adalah hukum. Karena itu, produk hukum daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan,” ujar Anwar.
Ia menilai masih banyak peluang yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah melalui inovasi regulasi. Menurutnya, semangat otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan berbagai kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut. Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu, Rakor menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi daerah.
“Daerah-daerah di Sulawesi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita perlu saling belajar dan memperkuat kapasitas dalam merancang produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” katanya.
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemprov Sulteng.
Dalam kegiatan ini juga turut hadir sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, serta unsur masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi.
**
Penulis: Agung Ramadhan


Leave a comment