KONEQ.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Provinsi Sulawesi Tengah (Satgas PASTI Sulteng) melaksanakan koordinasi dan menertibkan usaha pergadaian tanpa izin (ilegal) di wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas entitas pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berpotensi besar merugikan masyarakat luas.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra menyampaikan Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan dan memfasilitasi penandatanganan pernyataan maupun komitmen final terhadap para pelaku usaha gadai tanpa izin OJK yang masih beroperasi di wilayah Palu.
“Para pelaku usaha diminta segera memenuhi seluruh persyaratan izin operasional dari OJK atau menghentikan secara total seluruh kegiatan usaha pergadaiannya,” terang Bonny dalam keterangannya, Kamis, (18/6/2026).
Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menegaskan bahwa kepemilikan legalitas badan hukum dari Kemenkumham (seperti PT atau CV) tidak otomatis memberikan hak operasional jika tidak disertai Izin Usaha Pergadaian sektoral dari OJK.
Bonny menambahkan, sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan pelindungan konsumen, Satgas PASTI terus menjalin sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan seluruh anggota Satgas PASTI Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sinergi ini ditujukan untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor keuangan bagi entitas yang tidak kooperatif sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” lanjut Bonny.
Sehubungan dengan temuan di lapangan, Satgas PASTI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati sebelum bertransaksi.
Bonny berharap Masyarakat dapat mengenali ciri-ciri gadai illegal, antara lain tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha resmi OJK; Praktik usaha seringkali dicampur dengan kegiatan lain, seperti jual-beli ponsel atau jasa titip; dan Tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi resmi.
Sementara itu, penggunaan jasa gadai ilegal terbukti memberikan dampak yang sangat merugikan bagi konsumen, di antaranya pengenaan biaya keterlambatan atau denda penalti yang sangat tinggi dan tidak transparan.
Selain itu juga terjadi perbedaan nilai taksir barang yang drastis antara saat meminjam dan saat likuidasi, serta tingginya risiko hilangnya barang jaminan milik nasabah akibat proses lelang yang dilakukan di bawah tangan tanpa mengikuti prosedur hukum lelang yang berlaku.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas gadai sebelum melakukan transaksi keuangan,” tutup Bonny.
**
Penulis: Agung Ramadhan


Leave a comment