KONEQ.ID – Pemerintah pusat akan menggelontorkan dana sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda), untuk menutup celah kekurangan anggaran dan menjamin pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melansir laporan Bloomber Technoz, Ekonom berpendapat bahwa langkah tersebut merupakan solusi jangka pendek, namun tidak menjawab akar permasalahan daerah.
Alih-alih melunasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan komponen Transfer ke Daerah (TKD), Presiden Prabowo Subianto disebut memutuskan untuk memberikan bantuan ke pemda yang berasal dari pos anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).
“Bantuan ini [Rp20,5 triliun] pada dasarnya hanya mengatasi tekanan jangka pendek, bukan memperbaiki akar masalah,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet dalam keterangnnya dikutip Kamis (6/8/2026).
Ia menilai bantuan tersebut bukan solusi struktural atau jangka panjang untuk persoalan keuangan daerah. Menurutnya, lebih tepat dipandang sebagai bantuan darurat yang bersifat temporer untuk menahan tekanan fiskal yang muncul di banyak pemerintah daerah akibat penyesuaian alokasi TKD tahun ini.
Dia menjelaskan bantuan ini memang penting karena dapat menjaga kemampuan daerah membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK serta memastikan layanan publik dasar tetap berjalan. Namun, kebijakan ini belum menyentuh persoalan mendasar dalam desain desentralisasi fiskal Indonesia.
Lebih lanjut, masalah keuangan daerah sebenarnya berasal dari beberapa persoalan yang saling berkaitan. Formula transfer, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), masih perlu diperbaiki agar lebih mencerminkan perbedaan kapasitas fiskal daerah dan beban belanja pegawai yang terus meningkat.
Di sisi lain, banyak daerah masih memiliki struktur belanja yang kurang fleksibel karena porsi belanja rutin cukup besar, sementara ruang untuk pembangunan dan investasi relatif terbatas.
“Ketika pemerintah pusat melakukan penyesuaian transfer, tekanan tersebut langsung terasa karena sebagian daerah belum memiliki kapasitas pendapatan yang cukup kuat untuk menjadi penyangga,” ujarnya.
Perlu Diwaspadai
Dalam jangka panjang, kata Yusuf, kebijakan semacam ini juga perlu diwaspadai karena dapat menciptakan ketergantungan baru jika daerah menganggap selalu ada dukungan tambahan ketika terjadi tekanan fiskal.
Pada saat yang sama, ruang fiskal pemerintah pusat juga terbatas karena dana tersebut berasal dari pos belanja non-kementerian lembaga yang tetap harus bersaing dengan kebutuhan nasional lainnya.












Leave a comment