Home Index Menteri ATR/BPN Tegaskan Batas Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari
IndexPemerintah

Menteri ATR/BPN Tegaskan Batas Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari

23
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat berkunjung ke kampus di Kota Palu. (Sumber: Agung)

KONEQ.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Dalam laporan IDXChannel, menyampaikan bahwa Nusron memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang menyebabkan keterlambatan. Termasuk notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara efektif mulai Agustus 2026.

“Kita sudah sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu,” kata Nusron dalam keterangannya dilansir IDXChannel, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan bahwa masih ditemukan praktik di lapangan yang jauh dari ketentuan tersebut. Menurut Nusron, ada notaris atau PPAT yang menyelesaikan AJB hingga 40 hari, sementara proses verifikasi BPHTB di sejumlah daerah bahkan mencapai dua bulan.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan, setiap tahapan proses balik nama sertifikat, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris atau PPAT seharusnya selesai dalam 2 hari, sementara verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses balik nama di kantor BPN ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 5 hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 10 hari.

“Jadi butuh waktu 10 hari untuk balik nama, maksimal. Kalau dia (PPAT) terbukti itu (lambat) karena suap, bisa dipecat. Tapi kalau dia ini lalai, mungkin dipindah, atau diturunkan pangkat. Sesuai dengan gradasi pelanggarannya. Sesuai dengan aturan,” kata Nusron.

Selain menargetkan percepatan proses balik nama sertifikat tanah, ia menyebut, mulai 17 Agustus seluruh kantor pertanahan juga wajib menerapkan sistem pengukuran tanah yang terjadwal.

Dengan sistem tersebut, masyarakat yang telah mendaftar dan membayar biaya pengukuran akan memperoleh kepastian waktu pelaksanaan paling lambat dalam 7 hari.

Nusron menegaskan petugas yang tidak memenuhi target tersebut akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan penilaian kinerja (KPI), mutasi, hingga pemberhentian.

“Jadi kalau hari ini datang, mendaftar untuk diukur, sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus tujuh hari. Harus ada kepastian dia diukur. Kalau dia tidak diukur selama tujuh hari, ya KPI-nya kita turunkan. Ancamannya bisa dipecat atau dipindah,” katanya.

**

Editor: Agung Ramadhan

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

IndexKorporat

WhatsApp Ramai Diblokir, Waspadai Modus Pengambilalihan Akun

KONEQ.ID – Sejumlah pengguna WhatsApp mengalami pemblokiran akun dalam dua pekan terakhir....

IndexPemerintah

Gubernur Anwar Hafid Dorong Sulteng Jadi “Raja Durian Dunia”

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, berambisi menjadikan Sulteng sebagai...

IndexKorporat

The Gentlemen Klaim Rampok dan Miliki Data Digital Pertamina

KONEQ.ID – The Gentlemen merampok dan mengklaim kepemilikan data digital Pertamina, yang...

HumanioraIndex

Insiden Warga Palu Terlilit Kabel Internet: Telkom Siap Bertanggung Jawab

KONEQ.ID – Kabel jaringan internet yang semrawut dan melintang di badan jalan...