KONEQ.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Salah satunya melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.
Dalam keterangan resminya, BEI melakukan upaya ini secara konsisten beserta penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
“Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari-31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat,” tulis BEI dikutip Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban. Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain. Adapun meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan.
Selain itu, juga terdapat kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya, yang meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat.
Kemudian, terdapat peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi. Adapun penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%.
Dari sisi jumlah perusahaan tercatat. Terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek. Masing-masing turun 29% dan 10% jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.
Dalam keterangan yang sama, menyampaikan bahwa BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi. Tetapi juga, secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan.
Komitmen ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
BEI menyampaikan bahwa secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi, yang diperbarui setiap bulan melalui laman web pada tautan: www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi.
Dengan harapan publikasi tersebut dapat memberikan transparansi bagi investor. Sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor.
“Sebagai langkah berkelanjutan. BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan atas pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran pemenuhan kewajiban. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” tutup BEI.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment