KONEQ.ID – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pembatasan usia pengguna platform digital sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital. Terdapat sejumlah platform yang disasar untuk menerapkannya, antara lain Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang disebut PP TUNAS dan resmi berlaku pada 28 Maret 2026.
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital agar menciptakan ruang digital aman, ramah anak, dan melindungi dari konten negatif.
Dilansir dari Bloomber Tehcnoz, TikTok Indonesia mengklaim telah menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia. Paltform ini pun mengklaim tertib untuk menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh.
“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1% diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” kata TikTok dalam keterangannya dikutip Minggu (29/03/2026).
Platform buatan Bytedance tersebut mengklaim bahwa akun remaja memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis. Mereka pun mengklaim terbuka untuk menyesuaikan regulasi di Indonesia.
“Kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi ke masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut,” ujar Tiktok.

Leave a comment