Home Index OJK Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
IndexKeuangan

OJK Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

8
Konferensi Pers Hasil RDKB OJK. (Sumber: OJK)

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 20,85 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 5,88 persen. Sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 4,38 persen.

Adapun kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 14,88 persen secara tahunan, sementara itu kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen secara tahunan.

OJK juga menilai kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen, sedangkan NPL net terjaga sebesar 0,83 persen pada Maret 2026.

“Indikator permodalan (CAR) tercatat sebesar 25,09 persen, menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai,” katanya.

Respon Dampak Konflik

Terdapat berbagai langkah kebijakan OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya kebijakan merespon dampak ketidakpastian penyelesaian konflik Iran dengan AS-Israel terhadap fluktuasi di pasar keuangan.

OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan termasuk melakukan stress test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“LJK perlu memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penguatan kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit,” papar OJK dalam keterangannya.

Sebagai antisipasi dinamika pasar ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) senantiasa mencermati perkembangan pasar dan mengambil respons kebijakan yang diperlukan.

Sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham dinilai tetap relevan dan telah diperpanjang masa berlakunya, yaitu meliputi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan Auto Rejection.

**

Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

Ketergantungan Impor Energi Jadi Bukti Kerentanan Ekonomi Indonesia

KONEQ.ID – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyatakan...

IndexKorporat

Emiten Pertamina Group “Tahan Banting” di Tengah Fluktuasi Pasar Modal

KONEQ.ID – Sejumlah perusahaan publik atau emiten dari Pertamina Group tampak “tahan...

IndexPemerintah

Wagub Sulteng Lantik Direktur RSUD Undata, Perkuat Layanan Kesehatan

KONEQ.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Reny A. Lamadjido, melantik dan...

EkoBizIndex

LPEM UI Anjurkan Penyesuaian Harga BBM Subsidi Hingga Pemberian BLT Rp140 T

KONEQ.ID – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menganjurkan...