Home Index OJK Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
IndexKeuangan

OJK Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

106
Konferensi Pers Hasil RDKB OJK. (Sumber: OJK)

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 20,85 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 5,88 persen. Sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 4,38 persen.

Adapun kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 14,88 persen secara tahunan, sementara itu kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen secara tahunan.

OJK juga menilai kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen, sedangkan NPL net terjaga sebesar 0,83 persen pada Maret 2026.

“Indikator permodalan (CAR) tercatat sebesar 25,09 persen, menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai,” katanya.

Respon Dampak Konflik

Terdapat berbagai langkah kebijakan OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya kebijakan merespon dampak ketidakpastian penyelesaian konflik Iran dengan AS-Israel terhadap fluktuasi di pasar keuangan.

OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan termasuk melakukan stress test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“LJK perlu memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penguatan kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit,” papar OJK dalam keterangannya.

Sebagai antisipasi dinamika pasar ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) senantiasa mencermati perkembangan pasar dan mengambil respons kebijakan yang diperlukan.

Sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham dinilai tetap relevan dan telah diperpanjang masa berlakunya, yaitu meliputi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan Auto Rejection.

**

Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

Ekonomi Diprediksi Tumbuh 6 Persen di 2027, Menkeu Proyeksikan 2,4 juta Lapangan Kerja Baru

KONEQ.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan 2,4 juta lapangan kerja...

IndexPemerintah

Sulteng Buka Peluang Kerja Sama Jerman di Sektor Pertanian hingga Mineral

KONEQ.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membuka peluang kerja sama...

HumanioraIndex

POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Dimulai, Gubernur Tekankan Prestasi dan Sportivitas

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, secara resmi membuka Pekan...

IndexKeuangan

OJK Sebut Kontribusi Pindar Untuk UMKM Semakin Meningkat

KONEQ.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kontribusi Pinjaman Daring (Pindar/fintech lending)...