KONEQ.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal tersebut guna memperkuat akses pembiayaan, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang berlangsung di Kantor OJK Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Dalam sambutan Friderica menyampaikan, bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.
Meski begitu, Friderica mengatakan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
“Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Maruarar Sirait dalam kesempatan itu turut menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Manfaat Besar SLIK Hingga Juli 2026, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Hal tersebut menunjukkan bahwa SLIK memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year).
**
Editor: Agung Ramadhan












Leave a comment