KONEQ.ID – Ketua DPD Taruna Merah Putih (TMP) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agung Wirya Saputra menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai teror dan ancaman serius terhadap demokrasi.
“Dapat dipastikan ini merupakan teror dan ancaman serius terhadap demokrasi serta merupakan pembungkaman nyata nalar kritis yang hidup, bukan hanya pelanggaran pidana berat, namun juga pelanggaran terhadap aspek perlindungan Hak Asasi Manusia,” ungkap Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Ketua TMP Sulteng mengecam keras penyerangan yang terjadi pada Kamis (12/03) malam itu bukanlah tindakan kriminal biasa. Menurutnya, terdapat pelanggaran pidana berat (felony) yang diatur pada pasal 469 UU nomor 1 tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat Berencana, serta adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai ketentuan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Sebagai mantan Ketua BEM dan aktivis kampus serta koordinator berbagai aliansi Mahasiswa yang sering bergelut bersama dan belajar dari KontraS dan YLBHI, saya mengerti betul kerja-kerja penegakan hak asasi manusia di Indonesia, acapkali dihadapkan dengan tindakan teror dan intimidasi yang tidak berkeadaban,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan kehadiran negara masih gagal dalam melindungi masyarakat sipil dari ancaman dan pembungkaman suara kritis dan integritas aktivis.
“Tragedi penyerangan aktivis HAM perlu saya tegaskan adalah sesuatu tragedi yang berulang dengan pola-pola kekerasan yang sama dan sering terjadi di Indonesia”, katanya.
Agung Wirya Saputra meminta berbagai pihak terkait yaitu Polri, Komnas HAM, Mentri HAM dan termasuk Presiden untuk serius merespon cepat tindakan kriminal dan ancaman tersebut.
“Perlunya satgas khusus untuk mengusut, bukan hanya terhadap pelaku penyerangan, tapi mengungkap aktor intelektual terorganisir yang melatarbelakangi teror dan intimidasi kriminal terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Kami berdiri bersama-sama,” tegasnya.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment