KONEQ,ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penunjukan pejabat pengganti anggota dewan komisioner (ADK) dengan menetapkan Friderica Widyasati Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, yang ditetapkan dalam rapat dewan komisioner, Sabtu (31/1/2026).
Friderica Widyasari Dewi sebelumnya merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Dia menggantikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara yang telah mengundurkan diri.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Penunjukan anggota dewan komisioner pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,” ujar Ismail dalam keterangannya.
Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai anggota dewan komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Dia menggantikan pejabat sebelumnya, Inarno Djajadi yang mundur pada hari yang sama dengan Mahendra dan Mirza.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” pungkasnya.
(kq/gx)
Leave a comment