Minggu , 15 Februari 2026
Home Keuangan OJK Sulteng Pantau Usaha Jasa Gadai, Harus Punya Legalitas
KeuanganIndex

OJK Sulteng Pantau Usaha Jasa Gadai, Harus Punya Legalitas

33
IMG 3515
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra dalam kegiatan Jurnalis Update & Media Gathering, di Tourau Resort Tentena, Senin (8/12/2025). (Sumber: Agung)

KONEQ.ID Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra mengingatkan, bahwa usaha jasa gadai harus punya legalitas. Pihaknya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan menindak jasa gadai ilegal mulai 2026 mendatang. Hal itu disampaikan saat kegiatan Jurnalis Update & Media Gathering di Tentena, Senin (8/12/2025).

“Tetkait usaha pergadaian, tahun depan kalau belum daftar, Satgas Pasti kita aktifkan lagi,” ujar Bonny.

Bonny mengungkapkan, bahwa terdapat sejumlah usaha gadai, khususnya di Kota Palu yang telah beroperasi namun belum memiliki izin. Informasi terkini, hanya satu usaha pergadaian di Kota Palu yang mengajukan izin.

“Di Palu banyak usaha pergadaian, bahkan buka sampai tengah malam,” katanya.

Pelaku usaha jasa gadai yang tidak mendapatkan pengawasan berpotensi merugikan masyarakat. Sebab tidak menaati aturan dan standar operasional dalam menjalanlan usaha. Oleh karena itu, pihak OJK Sulteng menghimbau untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat.

Sebagai informasi, terdapat Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Aturan baru ini, selain untuk melindungi nasabah dan pelaku usaha jasa gadai, juga untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat layanan pembiayaan bagi masyarakat.

Aturan ini juga mempermudah pelaku usaha gadai untuk mengurus perizinan, persyaratannya pun lebih sederhana, terutama bagi pelaku usaha gadai yang telah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.

Sejalan dengan penyederhanaan izin usaha pergadaian tersebut, OJK pun kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha gadai yang telah beroperasi namun belum memiliki izin, segera mengurus perizinannya paling lambat 12 Januari 2026, sesuai amanat UU P2SK Pasal 113 jo Pasal 319.

(kq/gx)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Menteri Keuangan Purbaya di Kegiatan Wisuda UIi
EkoBizIndex

Sektor Swasta Punya Peran Kunci Ekspansi Ekonomi Jangka Panjang

KONEQ.ID – Sektor swasta dianggap memiliki peran kunci dalam melakukan ekspansi ekonomi...

Hotel Khas Palu Berbagi dan Sajikan Cita Rasa Berkah Ramadhan Dokumentasi Foto Agung Koneq
EkoBizIndex

Hotel Khas Palu Berbagi dan Sajikan Cita Rasa Berkah Ramadhan

KONEQ.ID – Hotel Khas Palu menyajikan “Cita Rasa Berkah Ramadhan” dengan berbagi...

Pasokan Pangan Melimpah Importir Diingatkan Tidak Mainkan Harga saat Ramadan 2026 2 1
EkoBizIndex

Pasokan Pangan Melimpah, Importir Diingatkan Tidak Mainkan Harga saat Ramadhan

KONEQ.ID – Pasokan pangan seperti beras hingga telur ayam melimpah dalam kondisi...

Talkshow Outlook Bisnis Property Sulteng 2026 PWI Sulteng 1
PemerintahIndex

Kepala BP3KP Sebut 300 Ribu Warga Sulteng Belum Punya Rumah

KONEQ.ID – Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi...