KONEQ.ID – Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra mengingatkan, bahwa usaha jasa gadai harus punya legalitas. Pihaknya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan menindak jasa gadai ilegal mulai 2026 mendatang. Hal itu disampaikan saat kegiatan Jurnalis Update & Media Gathering di Tentena, Senin (8/12/2025).
“Tetkait usaha pergadaian, tahun depan kalau belum daftar, Satgas Pasti kita aktifkan lagi,” ujar Bonny.
Bonny mengungkapkan, bahwa terdapat sejumlah usaha gadai, khususnya di Kota Palu yang telah beroperasi namun belum memiliki izin. Informasi terkini, hanya satu usaha pergadaian di Kota Palu yang mengajukan izin.
“Di Palu banyak usaha pergadaian, bahkan buka sampai tengah malam,” katanya.
Pelaku usaha jasa gadai yang tidak mendapatkan pengawasan berpotensi merugikan masyarakat. Sebab tidak menaati aturan dan standar operasional dalam menjalanlan usaha. Oleh karena itu, pihak OJK Sulteng menghimbau untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat.
Sebagai informasi, terdapat Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Aturan baru ini, selain untuk melindungi nasabah dan pelaku usaha jasa gadai, juga untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat layanan pembiayaan bagi masyarakat.
Aturan ini juga mempermudah pelaku usaha gadai untuk mengurus perizinan, persyaratannya pun lebih sederhana, terutama bagi pelaku usaha gadai yang telah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.
Sejalan dengan penyederhanaan izin usaha pergadaian tersebut, OJK pun kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha gadai yang telah beroperasi namun belum memiliki izin, segera mengurus perizinannya paling lambat 12 Januari 2026, sesuai amanat UU P2SK Pasal 113 jo Pasal 319.
(kq/gx)
Leave a comment