Home Index OJK Luncurkan Roadmap Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026-2031
IndexKeuangan

OJK Luncurkan Roadmap Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026-2031

191
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Sumber: Dok. OJK)

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.

Penyusunan Roadmap ini merupakan inisiatif untuk mendukung implementasi pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.

Pengembangan Bullion

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026-2031 bertujuan untuk memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan.

Roadmap ini terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi yaitu Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu sampai Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan. Roadmap tersebut merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion ke depan.

Selain Roadmap Kegiatan Usaha Bulion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.

Peraturan OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

Tanggap Gempa 6,7 SR, Hotel KHAS Palu Pastikan Tidak Ada Kendala

KONEQ.ID – General Manager Hotel KHAS Palu, Denny Supriatna, memastikan bahwa tidak...

IndexKorporat

Sponsor Piala Dunia 2026 Ditaksir Tembus Rp50,4 Triliun

Piala Dunia 2026 menjadi turnamen yang menggunakan struktur kemitraan komersial terbaru FIFA....

EkoBizIndex

Hotel BW Plus Coco Palu Beroperasi Normal Pasca Gempa Magnitud 6,7

KONEQ.ID – Manajemen Hotel Best Western (BW) Plus Coco Palu mengatakan bahwa...

HumanioraIndex

Gempa Magnitud 6,7 Berpusat di Torue, BMKG Berikan Himbauan ke Masyarakat Sulteng

KONEQ.ID – Gempa tektonik dengan magnitude 6,7 terjadi pada pukul 11.27 WITA,...