Home Index Bank Indonesia Hentikan Sementara Sejumlah Layanan Saat Libur Idul Fitri
IndexKeuangan

Bank Indonesia Hentikan Sementara Sejumlah Layanan Saat Libur Idul Fitri

44
Bank Indonesia (BI). (Sumber: Dok. BI)

KONEQ.ID – Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara sejumlah layanan operasional di sepanjang momen libur Idul Fitri 1447Hijriah, berlangsung selama lima hari pada periode 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026.

Hal tersebut juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.​

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, bahwa penyesuaian kegiatan operasional ini untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat saat momen libur lebaran.

“Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Seluruh layanan tersebut tidak beroperasi,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).Seluruh layanan SKNBI tidak beroperasi dan warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 25 Maret 2026.

“Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST), tetap beroperasi penuh. Sedangkan layanan kas, seluruh kegiatannya ditiadakan,” sambungnya.

Adapun transaksi operasi moneter Rupiah dan Valas​, keduanya ditiadakan. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan. Sementara Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.

“Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” tutup Ramdan.

**

Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IndexPemerintah

Revitalisasi Pasar Tavanjuka Dorong Pertumbuhan Ekonomi Baru Bagi Masyarakat

KONEQ.ID – Pemerintah Kota Palu mendorong pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat dengan...

IndexPemerintah

Indonesia-Arab Saudi Jajaki Potensi Kolaborasi Ekonomi Kreatif

KONEQ.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Ekraf) menggelar pertemuan bilateral dengan...

IndexPemerintah

Investasi SPAM Uveta Senilai Rp1,2T, Cikasda Sulteng: Suez Jadi Calon Pengelola

KONEQ.ID – Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi...

IndexPemerintah

Dinas Pendidikan Sulteng Sesalkan Oknum Pendaftar Beasiswa Berani Cerdas

KONEQ.ID – Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. H. Firmanza DP,...