KONEQ.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai gantinya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjabat sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara.
Laporan resmi BI menyampaikan sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, maka Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai pasal 50 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas penjabat gubernur sementara.
“Sesuai mekanisme yang berlaku. menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjoyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta.
Mensesneg Prasetyo Hadi juga mengungkapkan pihaknya sedang mencari waktu agar Destry bisa bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini.
“Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada ya, karena prosesnya baru berkirim surat dan belum sempat ada pertemuan,” ujarnya dikutip IDXChannel.
Sementara itu, Prasetyo mengatakan proses pergantian Gubernur BI masih dalam tahap perencanaan. Sebab, Perry baru mengajukan kemarin, maka kekosongan jabatan langsung diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI sesuai dengan perundangan-undangan.
“Baru kemarin juga, dan Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” kata dia.
**
Editor: Agung Ramadhan












Leave a comment