Home Index Perubahan Kebijakan Saham Free Float dan Tata Kelola Perusahaan Mulai Berlaku
IndexKorporat

Perubahan Kebijakan Saham Free Float dan Tata Kelola Perusahaan Mulai Berlaku

102
Sosialisasi capaian reformasi transparansi Pasar Modal Indonesia, di Gedung BEI. (Sumber: Dok. OJK)

KONEQ.ID – Bursa Efek Indonesi (BEI) telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026.

Perubahan ini sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, antara lain meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/4/2026).

BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut, BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa nomor I-A.

“Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float dan peningkatan kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” jelasnya.

Implementasi peningkatan ketentuan free float tersebut dimuat dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Masa Transisi

Dari keterangan yang sama, untuk kelancaran implementasi, diberlakukan juga masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float bagi Perusahaan Tercatat. Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026.

Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

Tanggap Gempa 6,7 SR, Hotel KHAS Palu Pastikan Tidak Ada Kendala

KONEQ.ID – General Manager Hotel KHAS Palu, Denny Supriatna, memastikan bahwa tidak...

IndexKorporat

Sponsor Piala Dunia 2026 Ditaksir Tembus Rp50,4 Triliun

KONEQ.ID – Sponsor piala dunia FIFA 2026 ditaksir tembus senilai USD2,8 miliar...

EkoBizIndex

Hotel BW Plus Coco Palu Beroperasi Normal Pasca Gempa Magnitud 6,7

KONEQ.ID – Manajemen Hotel Best Western (BW) Plus Coco Palu mengatakan bahwa...

HumanioraIndex

Gempa Magnitud 6,7 Berpusat di Torue, BMKG Berikan Himbauan ke Masyarakat Sulteng

KONEQ.ID – Gempa tektonik dengan magnitude 6,7 terjadi pada pukul 11.27 WITA,...