Home Index Bank Indonesia Hentikan Sementara Sejumlah Layanan Saat Libur Idul Fitri
IndexKeuangan

Bank Indonesia Hentikan Sementara Sejumlah Layanan Saat Libur Idul Fitri

91
Bank Indonesia (BI). (Sumber: Dok. BI)

KONEQ.ID – Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara sejumlah layanan operasional di sepanjang momen libur Idul Fitri 1447Hijriah, berlangsung selama lima hari pada periode 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026.

Hal tersebut juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.​

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, bahwa penyesuaian kegiatan operasional ini untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat saat momen libur lebaran.

“Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Seluruh layanan tersebut tidak beroperasi,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).Seluruh layanan SKNBI tidak beroperasi dan warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 25 Maret 2026.

“Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST), tetap beroperasi penuh. Sedangkan layanan kas, seluruh kegiatannya ditiadakan,” sambungnya.

Adapun transaksi operasi moneter Rupiah dan Valas​, keduanya ditiadakan. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan. Sementara Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.

“Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” tutup Ramdan.

**

Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seputar ekonomi, bisnis, dan lainnya. Ayo terhubung, dan berdampak!

Related Articles

EkoBizIndex

Sponsor Piala Dunia 2026 Ditaksir Tembus Rp50,4 Triliun

KONEQ.ID – Sponsor piala dunia FIFA 2026 ditaksir tembus senilai USD2,8 miliar...

EkoBizIndex

Hotel BW Plus Coco Palu Beroperasi Normal Pasca Gempa Magnitud 6,7

KONEQ.ID – Manajemen Hotel Best Western (BW) Plus Coco Palu mengatakan bahwa...

HumanioraIndex

Gempa Magnitud 6,7 Berpusat di Torue, BMKG Berikan Himbauan ke Masyarakat Sulteng

KONEQ.ID – Gempa tektonik dengan magnitude 6,7 terjadi pada pukul 11.27 WITA,...

IndexPemerintah

Pemprov Sulteng Lepas Kontingen ke Pesparawi Manokwari, Wagub: Raih Hasil Terbaik

KONEQ.ID – Pemerintah Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi melepas kontingen Lembaga...