Minggu , 26 April 2026
Home Index KPK Serukan Penyelenggara Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan
IndexPemerintah

KPK Serukan Penyelenggara Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan

47
Gedung Kantor KPK. (Sumber: Dok. KPK)

KONEQ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kewajiban seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) agar segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026.

KPK merilis imbauan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ungkap KPK dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (27/3/2026).

Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap setelah perbaikan maupun dipublikasikan.

“KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutup KPK.

**

Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IndexKeuangan

IHSG Terjun 6,61 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp12.736 Triliun

KONEQ.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam periode sepekan, yaitu 20-24...

EkoBizIndex

Rayakan Hari Jadi ke-2, Aston Hotel Palu Hadirkan Promo “2Gether We Grow”

KONEQ.ID – Aston Palu Hotel & Conference Center menghadirkan promo bertajuk “2Gether...

IndexKeuangan

Pangsa Pasar Masih 7-8 Persen, Bank Syariah Nasional Dukung Ekspansi

KONEQ.ID – Bank Syariah Nasional (BSN) berupaya memperkuat likuiditas untuk mendukung ekspansi...

IndexKorporat

BEI Jaga Integritas-Kredibilitas Pasar Modal, Perkuat Kepatuhan Perusahaan Tercatat

KONEQ.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga...