Home Index Pedagang Kripto Mulai 2026 Bersiap Lapor Pajak di 2027
IndexKeuangan

Pedagang Kripto Mulai 2026 Bersiap Lapor Pajak di 2027

73
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Sumber: Dok. Kemenkeu)

KONEQ.ID – Pedagang Kripto di Indonesia di tahun 2026 ini perlu kembali menyusun startegi keuangannya dengan memasukan perhitungan pajak yang kemudian akan dilaporkan mulai tahun 2027 mendatang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha perdagangan aset kripto terkait dengan kewajiban pembayaran pajak. Periode pelaporan kewajiban pajak bagi pedagang kripto itu akan dimulai 2026 untuk disampaikan awal 2027.

Hal itu sejalan dengan implementasi automatic exchange of information (AEoI) dalam hal pertukaran informasi aset kripto secara otomatis atas crypto-asset reporting framework (CARF). Regulasinya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pada konferensi pers APBN KiTa sepanjang 2025, Kamis (8/1/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengklaim sudah menerapkan meaningful participation agar seluruh pelaku usaha terkait mengetahui regulasi tersebut.

“Kami sudah melakukan meaningful participation agar semua pelaku usaha, khususnya agen exchanger itu, terlibat sejak tahap penyusunan regulasi. Kami juga sudah lakukan evaluasi dan sosialisasi kepada exchanger maupun kepada wajib pajak umum terkait keterbukaan aset data kripto,” terang Bimo dikutip dari Bisnis, Minggu (11/1/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah meneken aturan dan diundangkan pada 31 Desember 2025 itu untuk memperluas jangkauan keterbukaan informasi dengan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi dan pengguna aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apabila merujuk pada PMK No.108/2025, pelaporan bakal dilakukan pertama kali untuk tahun pajak 2026 dan disampaikan ke Ditjen Pajak pada 2027. Laporan yang disampaikan wajib memuat identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, TIN/NPWP), jenis aset kripto, jumlah unit, hingga nilai pasar wajar dari transaksi yang dilakukan.

“Pelaporan pertama memang baru akan dilakukan 2027 dan paling akhir nanti 30 April 2027,” ungkap Bimo.

(kq/gx)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IndexKorporat

Bank Indonesia Buka Loker Special Hire dan PKWT 2026

KONEQ.ID – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembukaan lowongan kerja (loker) atau rekrutmen...

IndexKorporat

BSN Palu Dialog dengan Media Lokal, Dorong Penguatan Keuangan Syariah

KONEQ.ID – Bank Syariah Nasional (BSN) Palu melakukan dialog dengan media lokal...

IndexKeuangan

Saham Big Banks Menguat di Akhir Pekan, Analis: Pengaruh Nilai Tukar Rupiah

KONEQ.ID – Saham bank berkapitalisasi besar alias big banks kompak menguat dengan...

IndexPemerintah

HUT ke-24 Parigi Moutong, Gubernur Sulteng Ajak Perkuat Komitmen Bangun Daerah

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, memperingati perayaan Hari Ulang...