Home Index KPK Serukan Penyelenggara Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan
IndexPemerintah

KPK Serukan Penyelenggara Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan

35
Gedung Kantor KPK. (Sumber: Dok. KPK)

KONEQ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kewajiban seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) agar segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026.

KPK merilis imbauan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ungkap KPK dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (27/3/2026).

Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap setelah perbaikan maupun dipublikasikan.

“KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutup KPK.

**

Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IndexKorporat

Bank Indonesia Buka Loker Special Hire dan PKWT 2026

KONEQ.ID – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembukaan lowongan kerja (loker) atau rekrutmen...

IndexKorporat

BSN Palu Dialog dengan Media Lokal, Dorong Penguatan Keuangan Syariah

KONEQ.ID – Bank Syariah Nasional (BSN) Palu melakukan dialog dengan media lokal...

IndexKeuangan

Saham Big Banks Menguat di Akhir Pekan, Analis: Pengaruh Nilai Tukar Rupiah

KONEQ.ID – Saham bank berkapitalisasi besar alias big banks kompak menguat dengan...

IndexPemerintah

HUT ke-24 Parigi Moutong, Gubernur Sulteng Ajak Perkuat Komitmen Bangun Daerah

KONEQ.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, memperingati perayaan Hari Ulang...