Home Index Indef Desak Transparansi Tata Kelola Koperasi Desa
IndexPemerintah

Indef Desak Transparansi Tata Kelola Koperasi Desa

91
Sambutan Menko Pangan & Ketua Satgas KDKMP Zulkifli Hasan. (Sumber: Bloomberg Technoz)

KONEQ.IDInstitute for Development of Economics and Finance (Indef) menegaskan arah kebijakan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Koperasi Desa Merah Putih pada 2026 akan sangat bergantung pada penerapan sistem tata kelola yang transparan.

Selain itu, penyusunan aturan main yang tegas, serta mekanisme koordinasi antar lembaga yang lebih terstruktur juga menjadi hal penting bagi pengembangan Koperasi Desa.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti dalam keterangannya memaparkan, perlu ada pembagian peran strategis antara Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengoptimalkan ekonomi perdesaan.

“Pemerintah perlu menetapkan aturan main yang tegas, pengelolaan sumber daya manusia yang berkelanjutan, mekanisme koordinasi antar lembaga yang terstruktur, serta sistem pengawasan partisipasi dari berbagai pihak tertentu,” ungkap Esther dalam paparannya, Selasa (6/1/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.

Menurut dia, melalui pemberdayaan ekonomi kolektif, Koperasi Desa dapat dirancang sebagai lembaga berbasis keanggotaan yang fokus pada penyediaan input produksi, penyediaan tenaga kerja, modal kerja, logistik, serta penguatan akses terhadap pasar dan teknologi.

Sedangkan dengan basis orientasi keuntungan lokal, BUMDes dapat berperan sebagai entitas yang berfokus pada kegiatan usaha berbasis potensi lokal dengan orientasi laba (profit-oriented) guna menghasilkan pendapatan asli bagi desa.

Oleh karena itu, guna memitigasi terjadinya risiko fungsional, ia merumuskan empat urgensi pengawasan yang harus menjadi prioritas pemerintah.

Pertama, perlu adanya mekanisme koordinasi formal seperti pembentukan tim gabungan untuk menyusun panduan transisi dari sistem close loop ke open loop, termasuk kewajiban notifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat koperasi mulai merambah fungsi simpan pinjam.

Kedua, pemeriintah perlu menetapkan ambang batas (threshold) yang jelas terkait jumlah anggota atau total aset untuk menentukan klasifikasi pengawasan di bawah otoritas terkait.

Ketiga, pengembangan platform data terpadu penting untuk memantau kinerja, risiko, dan kepatuhan koperasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Terakhir, diperlukan fasilitas bersama bagi pengurus koperasi mengenai tata kelola, manajemen risiko, dan teknologi, terutama bagi koperasi produksi yang ingin melakukan ekspansi ke sektor keuangan.

Selain poin pengawasan, Esther memberikan evaluasi mendalam terhadap proses pembentukan KDMP/KKMP yang saat ini dinilai lebih dominan bersifat top-down atau berdasarkan instruksi pemerintah pusat. Ia beranggapan bahwa pendekatan tersebut berisiko mengabaikan partisipasi aktif masyarakat desa.

“Persiapan yang terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa menyebabkan kelembagaan menjadi kurang matang”, pungkas Esther.

(kq/gx)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IndexPemerintah

Upacara HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Serukan Persatuan Dalam Pembangunan Daerah

KONEQ.ID – Gubernur Anwar Hafid memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-62...

IndexKorporat

Bank Indonesia Buka Loker Special Hire dan PKWT 2026

KONEQ.ID – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembukaan lowongan kerja (loker) atau rekrutmen...

IndexKorporat

BSN Palu Dialog dengan Media Lokal, Dorong Penguatan Keuangan Syariah

KONEQ.ID – Bank Syariah Nasional (BSN) Palu melakukan dialog dengan media lokal...

IndexKeuangan

Saham Big Banks Menguat di Akhir Pekan, Analis: Pengaruh Nilai Tukar Rupiah

KONEQ.ID – Saham bank berkapitalisasi besar alias big banks kompak menguat dengan...