Minggu , 15 Februari 2026
Home Keuangan Pedagang Kripto Mulai 2026 Bersiap Lapor Pajak di 2027
KeuanganIndex

Pedagang Kripto Mulai 2026 Bersiap Lapor Pajak di 2027

30
Kantor Kemenku Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Sumber: Dok. Kemenkeu)

KONEQ.ID – Pedagang Kripto di Indonesia di tahun 2026 ini perlu kembali menyusun startegi keuangannya dengan memasukan perhitungan pajak yang kemudian akan dilaporkan mulai tahun 2027 mendatang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha perdagangan aset kripto terkait dengan kewajiban pembayaran pajak. Periode pelaporan kewajiban pajak bagi pedagang kripto itu akan dimulai 2026 untuk disampaikan awal 2027.

Hal itu sejalan dengan implementasi automatic exchange of information (AEoI) dalam hal pertukaran informasi aset kripto secara otomatis atas crypto-asset reporting framework (CARF). Regulasinya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pada konferensi pers APBN KiTa sepanjang 2025, Kamis (8/1/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengklaim sudah menerapkan meaningful participation agar seluruh pelaku usaha terkait mengetahui regulasi tersebut.

“Kami sudah melakukan meaningful participation agar semua pelaku usaha, khususnya agen exchanger itu, terlibat sejak tahap penyusunan regulasi. Kami juga sudah lakukan evaluasi dan sosialisasi kepada exchanger maupun kepada wajib pajak umum terkait keterbukaan aset data kripto,” terang Bimo dikutip dari Bisnis, Minggu (11/1/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah meneken aturan dan diundangkan pada 31 Desember 2025 itu untuk memperluas jangkauan keterbukaan informasi dengan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi dan pengguna aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apabila merujuk pada PMK No.108/2025, pelaporan bakal dilakukan pertama kali untuk tahun pajak 2026 dan disampaikan ke Ditjen Pajak pada 2027. Laporan yang disampaikan wajib memuat identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, TIN/NPWP), jenis aset kripto, jumlah unit, hingga nilai pasar wajar dari transaksi yang dilakukan.

“Pelaporan pertama memang baru akan dilakukan 2027 dan paling akhir nanti 30 April 2027,” ungkap Bimo.

(kq/gx)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Menteri Keuangan Purbaya di Kegiatan Wisuda UIi
EkoBizIndex

Sektor Swasta Punya Peran Kunci Ekspansi Ekonomi Jangka Panjang

KONEQ.ID – Sektor swasta dianggap memiliki peran kunci dalam melakukan ekspansi ekonomi...

Hotel Khas Palu Berbagi dan Sajikan Cita Rasa Berkah Ramadhan Dokumentasi Foto Agung Koneq
EkoBizIndex

Hotel Khas Palu Berbagi dan Sajikan Cita Rasa Berkah Ramadhan

KONEQ.ID – Hotel Khas Palu menyajikan “Cita Rasa Berkah Ramadhan” dengan berbagi...

Pasokan Pangan Melimpah Importir Diingatkan Tidak Mainkan Harga saat Ramadan 2026 2 1
EkoBizIndex

Pasokan Pangan Melimpah, Importir Diingatkan Tidak Mainkan Harga saat Ramadhan

KONEQ.ID – Pasokan pangan seperti beras hingga telur ayam melimpah dalam kondisi...

Talkshow Outlook Bisnis Property Sulteng 2026 PWI Sulteng 1
PemerintahIndex

Kepala BP3KP Sebut 300 Ribu Warga Sulteng Belum Punya Rumah

KONEQ.ID – Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi...