KONEQ.ID – Dunia kripto tanah air sedang diramaikan isu seruan penarikan dana massal dari Exchange lokal, seperti Triv, Indodax, dan sebagainya, karena adanya kekhawatiran akan potensi terulangnya kasus FTX di Indonesia.
Menanggapi kegaduhan tersebut, CEO & Founder TRIV Gabriel Rey menegaskan, bahwa struktur industri kripto di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan exchange luar negeri seperti FTX yang sempat kolaps. Ia mengatakan, exchange di Indonesia tidak lagi memegang dana nasabah.
“Sejak ada bursa, kliring, kustodian yang megang dana nasabah bukan exchange seperti TRIV. Kita cuma tempat jual beli. Anyone who says FTX will happen in indo doesnt understand OJK regulation & hanya spekulasi. Ftx gak ada license dan ga punya lembaga pengawas, makanya bebas.” Jelas Gabriel, dikutip dari akun X-nya @GabRey99, Senin (29/12/2025).
Penegasan serupa juga disampaikan Chairman INDODAX Oscar Darmawan yang menjelaskan, bahwa dana nasabah exchange kripto lokal kini disimpan di lembaga kliring dan kustodian terpusat di bawah CFX.
“Semua crypto exchange lokal sekarang dananya di kliring dan custody yang terpusat di CFX. Ini sejak aturannya Bappebti dan sekarang dibawah pengawasan OJK. Indodax, Tokokripto, Triv, Floq dll udah ga megang dana nasabah lagi”, kata Oscar lewat akun X-nya @OscarDarmawan.
Oscar juga mengatakan bahwa CFX sendiri adalah bursa di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat seharusnya aman.
“Ini sudah berjalan setahun lebih. Cuma maksud reply saya adalah sekarang system di Indonesia, crypto exchange tidak lagi memegang dana nasabah lagi. Cuma seperti sekuritas aja buat bertemu customer”, ungkapnya.
Mereka menegaskan dengan mekanisme saat ini, peran exchange lokal murni hanya sebagai tempat jual-beli, mirip seperti sekuritas di pasar saham.
Sebagai informasi, pengawasan aset kripto secara resmi berpindah dari Bappebti ke OJK pada 30 Juli 2025. Peralihan ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima antara OJK dan Bappebti, yang menuntaskan proses transisi pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto.
Proses itu telah dimulai sejak 10 Januari 2025, dengan adanya Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kripto tidak lagi diklasifikasikan sebagai komoditas, melainkan instrumen keuangan. Status hukum ini juga diperkuat melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto dan derivatifnya.
(kq/gx)
Leave a comment