KONEQ.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah (Sulteng) baru mencapai 27 persen. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri langsung Rapat Kordinasi bersama Gubernur Anwar Hafid serta sejumlah kepala daerah Kabupaten/Kota se-Sulteng.
“Total tanah wakaf di sini 4.171 yang terdaftar dalam SIWAK. Belum termasuk yang belum terdaftar dalam SIWAK. SIWAK itu Sistem Informasi Wakaf. Yang sudah masuk SIWAK, ada AIW-nya atau Akta Ikrar Wakaf (AIW),” ucap Nusron di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulteng, pada Rabu (01/04/2026).
Sertifikasi tanah wakaf kini dipermudah melalui Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) Kementerian Agama (Kemenag), untuk mempercepat penerbitan sertifikat oleh BPN, memastikan kepastian hukum, dan mencegah sengketa.
Menurut Nusron, tanah wakaf perlu disertifikasi agar tidak menimbulan konflik di kemudian hari. Ia meminta kepada kepala daerah untuk menghimbau masyarakatnya agar segera mengurus sertifikasi tanah wakaf.
Nusron juga menilai bahwa pendataan sertifikasi tanah wakaf terbilang masih rendah, sehingga diperlukan upaya percepatan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
“Masa rumah kita, kita urus, dan rumah tuhan kita abaikan,” ujarnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk lebih memperhatikan pengelolaan rumah ibadah. Kepedulian terhadap tempat ibadah dinilai penting agar tidak terabaikan.
Permasalahan ini menjadi perhatian karena tanah wakaf, khususnya untuk tempat peribadatan, berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Sengketa kerap terjadi dalam pembagian warisan, terutama di kalangan keluarga yang memiliki banyak ahli waris, sehingga aset yang telah diwakafkan pun berisiko ditarik kembali. Karena itu, persoalan wakaf diharapkan tidak terabaikan dan perlu menjadi perhatian bersama,” tandas Nusron.
**
Penulis: Nurul Hikmah | Editor: Agung Ramadhan

Leave a comment