KONEQ.ID – PT TASPEN (Persero) resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi seluruh peserta pensiun sebanyak 3.234.556. Penyaluran mulai dilakukan pada Kamis (5/3/2026), secara serentak melalui sistem pembayaran yang terintegrasi dengan 45 mitra TASPEN di seluruh Indonesia.
Melalui mekanisme tersebut, TASPEN memastikan dana diterima peserta sejalan dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi sebelum perayaan Lebaran.
Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menghargai pengabdian para purnabakti sekaligus motor penggerak daya beli masyarakat menyambut Hari Idulfitri tahun ini.
“Bagi kami, THR bukan hanya kewajiban, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan kepada negara. Kami ingin menghadirkan rasa aman dan tenang bagi para pensiunan dalam menyambut Hari Idulfitri bersama keluarga tercinta,” ungkap Henra dalam keterangan tertulis.
TASPEN membayarkan THR peserta pensiun berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Lanjut Henra, menyampaikan bahwa pembayaran THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah.
“Bagi penerima pensiun terhitung bulan Februari 2026 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 25 Februari 2026, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akan dibayarkan mulai 05 Maret 2026,” paparnya
Ia menjelaskan dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Sementara itu, terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
“Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2026 dilakukan oleh Instansi,” tandasnya.
TASPEN mengimbau seluruh penerima pensiun untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, khususnya terkait informasi pembayaran THR Tahun 2026.
“Kami tidak pernah meminta data pribadi, nomor rekening, PIN, OTP, maupun sejumlah biaya dalam proses pencairan manfaat. Kami mengimbau para peserta pensiun untuk selalu Tahan, Pastikan, dan Laporkan apabila menemukan informasi mencurigakan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” tambah Henra.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment