KONEQ.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng), Bonny Hardi Putra menyebut usaha gadai yang legal di Sulteng saat ini hanya Pegadaian.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah usaha gadai yang beroperasi di Sulteng khususnya Kota Palu, tetapi belum memenuhi legalitas usaha sektor jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Usaha gadai yang Legal di Sulawesi Tengah ini masih hanya pegadaian. Selain itu, belum ada yang legal. Padahal kami sudah menghimbau ke para pelaku usaha gadai dari beberapa waktu lalu,” ungkap Bonny dalam kegiatan Jurnalis Update TW I 2026, di Madalle Café & Resto Palu, Jumat (13/3/2026) lalu.
Sebelumnya, OJK Sulteng telah mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa gadai yang sedang beroperasi harus segera memenuhi legalitas sesuai peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Adapun peraturan baru tersebut, selain untuk melindungi nasabah dan pelaku usaha jasa gadai, juga untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat layanan pembiayaan bagi masyarakat khususnya di Sulawesi Tengah.
Bonny mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan menindak jasa gadai ilegal mulai tahun 2026 ini.
“Kami menunggu arahan dari pusat serta berbagai pihak untuk mengambil langkah penegakan hukum, termasuk dari pihak kepolisian,” tegasnya.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment