KONEQ.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah.
Andi Irman menegaskan mekanisme pembagian DBH pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah.
“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,”jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (17/3/2026).
Ia menilai pemerintah kabupaten keliru jika menyusun belanja tanpa menyesuaikan dengan potensi realisasi pendapatan.
“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Makanya selalu diingatkan bahwa merencanakan anggaran jangan melampaui target. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena target penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 tidak tercapai
Target penerimaan PBBKB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,098 triliun, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau sekitar 73 persen dari target.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.
Andi Irman menjelaskan pembagian dana bagi hasil pajak daerah telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2025, antara lain Pajak Air Permukaan (PAP) dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 50 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen, dan Pajak Rokok dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen.
Ia menerangkan bahwa tugas Bapenda hanya menghitung realisasi penerimaan dan menentukan besaran pembagian sesuai regulasi.
“Dinas Pendapatan hanya menghitung berapa yang didapat dan pembagiannya berdasarkan regulasi,” terangnya.
Terkait belum direalisasikannya transfer dana bagi hasil sekitar Rp27 miliar untuk Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman menjelaskan proses penyaluran merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng.
Oleh sebab itu, Andi Irman menyarankan agar pemerintah kabupaten melakukan koordinasi langsung dengan instansi tersebut.
“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, karena penyaluran itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026.
“Kami sementara lakukan perhitungan sampai bulan Maret. Untuk penyaluran direncanakan di bulan April,”sebutnya.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment