KONEQ.ID – Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara sejumlah layanan operasional di sepanjang momen libur Idul Fitri 1447Hijriah, berlangsung selama lima hari pada periode 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026.
Hal tersebut juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, bahwa penyesuaian kegiatan operasional ini untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat saat momen libur lebaran.
“Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Seluruh layanan tersebut tidak beroperasi,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/3/2026).
Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).Seluruh layanan SKNBI tidak beroperasi dan warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 25 Maret 2026.
“Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST), tetap beroperasi penuh. Sedangkan layanan kas, seluruh kegiatannya ditiadakan,” sambungnya.
Adapun transaksi operasi moneter Rupiah dan Valas, keduanya ditiadakan. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan. Sementara Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
“Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” tutup Ramdan.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment