Home Keuangan Bank Indonesia Hentikan Sementara Sejumlah Layanan Saat Libur Idul Fitri
KeuanganIndex

Bank Indonesia Hentikan Sementara Sejumlah Layanan Saat Libur Idul Fitri

32
Dokumentasi Bank Indonesia PT Koneq Media Integra Agung Ramadhan 1
Bank Indonesia (BI). (Sumber: Dok. BI)

KONEQ.ID – Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara sejumlah layanan operasional di sepanjang momen libur Idul Fitri 1447Hijriah, berlangsung selama lima hari pada periode 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026.

Hal tersebut juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.​

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, bahwa penyesuaian kegiatan operasional ini untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat saat momen libur lebaran.

“Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Seluruh layanan tersebut tidak beroperasi,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).Seluruh layanan SKNBI tidak beroperasi dan warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 25 Maret 2026.

“Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST), tetap beroperasi penuh. Sedangkan layanan kas, seluruh kegiatannya ditiadakan,” sambungnya.

Adapun transaksi operasi moneter Rupiah dan Valas​, keduanya ditiadakan. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan. Sementara Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.

“Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” tutup Ramdan.

**

Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

OJK BEI dan KSEI Tuntanskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia Koneq Media Integra
KorporatIndex

Perubahan Kebijakan Saham Free Float dan Tata Kelola Perusahaan Mulai Berlaku

KONEQ.ID – Bursa Efek Indonesi (BEI) telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor...

Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR BPN Nusron Wahid di UIN Datokarama Palu Koneq Media Integra Agung Ramadhan
PemerintahIndex

Menteri ATR/BPN Sebut Sulteng Baru Capai 27 Persen Sertifikasi Tanah Wakaf

KONEQ.ID –  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap sertifikasi...

Efendi Lakada Resegmentasi Bisnis Hotel BW Plus Coco Palu Siasati Dampak Kebijakan Anggaran Pemerintah Agung Ramadahan Koneq Media Integra
KorporatIndex

Resegmentasi Bisnis, Hotel BW Plus Coco Palu Siasati Dampak Kebijakan Anggaran

KONEQ.ID – General Manager Hotel Best Western (BW) Plus Coco Palu, Efendy...

Archipelago International Hotel Aston Palu Sajikan Autentik Street Food Seoul Koneq Media Integra Hotel Aston Palu Sijeuni Palu
KorporatIndex

Archipelago International-Hotel Aston Palu Sajikan Autentik Street Food Seoul

KONEQ.ID – Hotel Aston Palu menyajikan cita rasa autentik street food Seoul,...