KONEQ.ID – Pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit kini mendapatkan perhatian lebih dalam upaya perlindungan tenaga kerja. Hal tersebut dibahas pada pertemuan pemangku kepentingan dan lokakarya bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sulawesi, di Ballroom Hotel Santika Palu, Rabu (11/02/2026).
Ketua GAPKI Sulawesi Dony Yoga Perdana mengatakan, perlindungan pekerja perempuan di sektor sawit telah memiliki regulasi yang diterapkan sejak 2021. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar pengusaha khususnya anggota GAPKI di Sulawesi ini terus mematuhi norma-norma yang berlaku.
“Komposisi pekerja perempuan sekitar 10–11% dari total tenaga kerja di perkebunan sawit. Mereka tersebar di berbagai bidang, mulai dari pembibitan, perawatan, hingga panen, serta menempati posisi supervisi, staf, bahkan pimpinan,” ujar Dony ditemui usai kegiatan berlangsung.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada laporan mengenai pelanggaran atau pelecehan terhadap pekerja perempuan di lingkungan GAPKI Sulawesi.
“Alhamdullilah Gapki Sulawesi belum ada pelaporan terkait pelanggaran atau pelecehan terhadap pekerja perempuan. Kita harap itu tidak terjadi,” ucap Dony.
Terkait hal tersebut, Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Firdaus MG. Abd Karim, menyatakan bahwa pihaknya akan memfokuskan perlindungan bagi pekerja perempuan, khususnya di sektor sawit, serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan di perkebunan.
“Kami akan memfokuskan perhatian pada pekerja perempuan khususnya di sektor kelapa sawit untuk langkah-langkah strategis dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan di sektor perkebunan sawit. Kami juga memiliki program khusus termasuk pengawasan normal terhadap pengupahan, serta kemungkinan kolaborasi dengan Gapki,” pungkasnya.
(kq/rr)
Leave a comment