Ia menjelaskan bahwa BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Sementara itu terkait manipulasi harga, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari sampai dengan April 2016.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perdagangan saham IMPC, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi,” katanya.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud mendapatkan sanksi, yaitu PT Dana Mitra Kencana dengan denda sebesar Rp2,1miliar, lalu secara individu berinisial UPT dan MLN dengan denda masing-masing sebesar Rp1,8miliar.
Ismail mengatakan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
“OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” tutupnya.
(kq/gx)

Leave a comment