KONEQ.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial terkait pasar modal dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, bahwa Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial atasnama inisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022,” ungkap Ismail dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
Ismail menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.
“Salah satu pola transaksinya yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya,” terangnya.
Tindakan tersebut dianggap menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Leave a comment