Kedua, Peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap Emiten/Perusahaan Tercatat; dan ketiga, Kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” kata Hasan Fawzi.
Sementara itu, Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan pihaknya berkomitmen mendukung penuh agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.
Ia menjelaskan bahwa BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya. Hal ini dilakukan guna memahami secara menyeluruh berbagai perhatian Global Index Providers, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham.
“Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil konsultasi atas Free Float Assessment, kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur,” ujar Jeffrey.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat turut menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal.
“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ujar Samsul Hidayat.
Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga komunikasi yang proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.
(kq/gx)
Leave a comment