KONEQ.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 orang pejabat pimpinan tinggi pratama (pejabat eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Rabu (28/1/2026) lalu.
Sejumlah pejabat yang dilantik, yaitu 22 orang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), 3 orang di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), 1 orang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan 1 orang di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Menkeu Purbaya menekankan pentingnya merumuskan kebijakan fiskal yang tepat untuk mendorong permintaan dalam negeri . Hal ini perlu dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan cita-cita Indonesia maju di tengah tantangan dinamika geopolitik global.
“Di dalam negeri kita punya domestic demand (permintaan domestik) yang besar, ini harus didorong lewat kebijakan fiskal yang tepat, utamanya lagi domestic demand,” ungkap Purbaya dalam keterangannya.
Purbaya menjelaskan kondisi persaingan yang tidak antara perusahaan dari dalam negeri dan luar negeri, menurutnya, permintaan domestik banyak dikuasai oleh perusahaan dari luar negeri karena masuknya illegal.
“Kalau kita dorong pertumbuhan, tapi kalau banyak barang selundupan, domestic demand-nya yang menguasai perusahaan-perusahaan dari luar negeri yang bersaing secara tidak fair, karena masuknya ilegal, sehingga perusahaan-perusahaan dalam negeri tidak mempunyai ruang untuk bersaing secara fair,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menyampaikan jajaran Kemenkeu khususnya Bea dan Cukai harus berada di lini terdepan dalam menjaga pasar dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat, khususnya dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar negeri yang bersaing secara tidak adil.
Sebelumnya, Menkeu juga menegaskan bahwa pelantikan ini didukung penuh oleh seluruh jajaran pimpinan Kemenkeu. Ia berpesan agar pelantikan ini tidak dilihat sebagai acara seremoni semata, karena ini merupakan tugas negara yang dititipkan oleh publik yang perlu dipertanggungjawabkan.
(kq/gx)
Leave a comment