Ia menegaskan, tanpa regulasi yang kuat, media hanya akan bergantung pada niat baik platform digital asing.
“Kalau hanya bersifat sukarela, kita hanya berharap pada niat baik platform. Sementara tanpa regulasi, tidak ada daya dorong, tidak ada mediator ketika terjadi sengketa,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Elin Y Kristanti,. Ia menegaskan bahwa komunitas pers harus bersuara secara kolektif.
“Hari ini AMSI akan merilis pernyataan sikap. Kami berharap semakin banyak organisasi yang juga menyampaikan rilis. Kita harus bersuara,” ujarnya.
Menurut Elin, yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kepentingan internasional dan perlindungan industri media nasional.
“Kita berharap ada keseimbangan antara kepentingan internasional dan perlindungan terhadap industri media nasional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian internasional tidak dapat berlaku tanpa persetujuan DPR.
“Tidak ada perjanjian internasional yang bisa diterapkan tanpa persetujuan DPR. Jadi langkah yang bisa segera dilakukan adalah berdiskusi dan menyampaikan aspirasi ke DPR,” katanya.
Elin menambahkan, meskipun masih ada harapan pada itikad baik platform digital, perlindungan terhadap jurnalisme dan demokrasi tetap memerlukan payung regulasi yang kuat.
“Kita tidak bisa hanya berharap pada niat baik. Regulasi tetap diperlukan untuk melindungi ekosistem pers dan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
**
Penulis: Agung Ramadhan

Leave a comment