Abdul Manan menegaskan bahwa KTP2JB dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres), sehingga wajar apabila komite mempertanyakan langsung kepada Presiden mengenai masa depan kebijakan tersebut.
“Komite ini dilahirkan oleh Perpres. Layak jika menanyakan langsung kepada Presiden, bagaimana nasibnya jika kebijakan ini seolah-olah ‘dianulir’ oleh perjanjian internasional,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum, namun menilai hal tersebut baru relevan dilakukan setelah perjanjian diratifikasi.
Penyimpangan Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto menjelaskan bahwa ketentuan dalam perjanjian RI-AS beririsan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam Pasal 7 Perpres 32/2024 diatur empat bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk perjanjian lainnya.
“Dalam perjanjian RI-AS, secara jelas disebutkan tidak ada lagi kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data pengguna. Padahal tiga dari empat poin itu diatur dalam Pasal 7 Perpres 32/2024,” kata Suprapto.
Menurutnya, perubahan status dari yang semula bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary) akan berdampak luas, tidak hanya bagi industri media tetapi juga publik.
“Perpres ini dibuat untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Leave a comment