KONEQ.ID – Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat, yang berpotensi melemahkan industri media nasional.
Hal tersebut dibahas dalam diskusi bertajuk Pembahasan Dampak dan Sikap Komunitas Pers terhadap Perjanjian Perdagangan RI–AS di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai adanya pasal perdagangan digital yang berpotensi melemahkan perlindungan industri media nasional dalam perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Amerika Serikat.
“Dalam Pasal 3.3 tentang persyaratan bagi penyedia layanan digital, disebutkan bahwa Indonesia tidak boleh mewajibkan penyedia layanan digital atau platform asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model bagi hasil lainnya”, katanya dalam keterangan resmi dikutip Dewan Pers.
Abdul Manan menegaskan, dari perspektifnya, lebih banyak suara yang menyatakan penolakan terhadap ketentuan tersebut.
“Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” ujar Abdul Manan.
Ia mendorong Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) agar segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi.
“Lebih baik kalau setelah pertemuan ini komite membuat pernyataan sikap secara resmi, bahkan terbuka. Harus lebih banyak yang bersuara untuk memperkuat penolakan,” katanya.

Leave a comment