Home Index Empat Pejabat Tinggi OJK Undur Diri Usai Dirut BEI Lepas Jabatan
IndexKeuangan

Empat Pejabat Tinggi OJK Undur Diri Usai Dirut BEI Lepas Jabatan

70
Tiga Pimpinan OJK Undur Diri Usai Dirut BEI Lepas Jabatan Katadata Koneq
OJK dan BEI saat konferensi Pers. (Sumber: Katadata/Nur)

KONEQ.ID – Empat Pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serentak memundurkan diri selang beberapa jam setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman melepas jabatannya yang diumumkan di hadapan sejumlah awak media, pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Dalam dua keterangan resmi OJK, pertama merilis pengunduran diri Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan I.B. Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK). Kemudian, rilisan kedua menyusul, pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Hal ini disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

“Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” disampaikan dalam keterangannya, Jumat (30/1) malam.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

(kq/gx)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemprov Sulteng Komitmen Percepat Strategi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Koneq Media Integra Agung Ramadhan
PemerintahIndex

Pemprov Sulteng Komitmen Percepat Strategi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

KONEQ.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) berkomitmen mempercepat upaya penurunan...

OJK BEI dan KSEI Tuntanskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia Koneq Media Integra
KorporatIndex

Perubahan Kebijakan Saham Free Float dan Tata Kelola Perusahaan Mulai Berlaku

KONEQ.ID – Bursa Efek Indonesi (BEI) telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor...

Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR BPN Nusron Wahid di UIN Datokarama Palu Koneq Media Integra Agung Ramadhan
PemerintahIndex

Menteri ATR/BPN Sebut Sulteng Baru Capai 27 Persen Sertifikasi Tanah Wakaf

KONEQ.ID –  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap sertifikasi...

Efendi Lakada Resegmentasi Bisnis Hotel BW Plus Coco Palu Siasati Dampak Kebijakan Anggaran Pemerintah Agung Ramadahan Koneq Media Integra
KorporatIndex

Resegmentasi Bisnis, Hotel BW Plus Coco Palu Siasati Dampak Kebijakan Anggaran

KONEQ.ID – General Manager Hotel Best Western (BW) Plus Coco Palu, Efendy...